Profil Radio
LPPL RADIO PUBLIK MIMIKA
Tentang Kami
LATAR BELAKANG BERDIRINYA RADIO PUBLIK MIMIKA
- UU No 32 tahun 2002, pasal 14 ayat 03: Di daerah provinsi, kabupaten atau kota dapat didirikan lembaga penyiaran publik lokal, bila didaerah tersebut belum ada RRI sebagai Radio Publik Nasional.
- Terbatasnya media komunikasi dan informasi antar wilayah (distrik dan kampung) di Kabupaten Mimika, menyebabkan akses masyarakat terhadap informasi terbatas ini mendorong LPMAK sebagai representative
- lembaga publik untuk membantu proses pendirian sebuah radio yang dapat melayani kepentingan publik lokal berdasarkan rekomendasi Bupati Mimika No. 482/193 tanggal 29 Maret 2010 dan rekomendasi ketua DPRD Mimika No. 482/240/DPRD tanggal 26 Mei 2008.
- Proyeksi penduduk kabupaten Mimika tahun 2025 adalah 320.839 Jiwa, laki-laki 168.793 Jiwa dan Perempuan 152.046 Jiwa maka perlunya informasi kepada masyarakat secara menyeluru baik lokal maupun nasional.
- LPPL Radio Publik Mimika Mulai beroperasi pada Tanggal, 29 November 2011.
Visi & Misi
~VISI~
“Independent, Netral dan Profesional”
~MISI~
- Mendorong, menumbuhkan dan memfasilitasi peranan media masa dalam membangun masyarakat, informasi dan komunikasi yang demokratis, maju berbudaya, berbangsa dan bernegara.
- Turut melaksanakan fungsi informasi, komunikasi dan promosi daerah dengan memperhatikan kearifanlokal.
- Memberi informasi secara lokal maupun Nasional.
- Berperan sebagai media pendidikan, hiburan dan informasi dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Menjadi Radio Publik Lokal terbaik di Indonesia Timur dan model bagi radio sejenis di Indonesia.