← Back to News
250 Anak Terdata sebagai Anak Terlantar, Dinsos Mimika Belum Punya Rumah Singgah
TIMIKA, RPM– Dinas Sosial Kabupaten Mimika mencatat sebanyak 250 anak telah diperiksa kondisi dan latar belakangnya sepanjang 2026 dalam proses pendataan anak terlantar.
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Emelia Samaran, mengatakan pendataan saat ini masih diprioritaskan di wilayah perkotaan. Data anak terlantar juga terus diperbarui berdasarkan laporan maupun pengaduan yang disampaikan masyarakat.
Menurut Emelia, pendataan tidak hanya dilakukan dengan mencatat keberadaan anak, tetapi juga dengan memastikan kondisi keluarga, pengasuhan dan kebutuhan masing-masing anak.
“Setiap anak memiliki kondisi yang berbeda. Karena itu, kami perlu melihat dan memeriksa kondisi masing-masing anak untuk mengetahui apakah anak tersebut benar masuk kategori anak terlantar sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Emelia, Rabu (23/9/2026).
Dalam pelaksanaannya, Dinas Sosial melibatkan 24 kader anak yang turun langsung ke lapangan. Selain membantu proses pendataan, para kader juga memberikan pendampingan kepada anak yang ditemukan maupun yang dilaporkan oleh masyarakat.
Emelia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di lapangan, anak terlantar dapat disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari persoalan ekonomi keluarga, perceraian orang tua, kurangnya pengasuhan hingga kondisi lain yang membuat kebutuhan dan perhatian terhadap anak tidak terpenuhi.
“Data 250 anak itu sudah kami periksa kondisi dan latar belakangnya. Jadi bukan sekadar data yang dikumpulkan dari lapangan, tetapi sudah kami lihat kondisi masing-masing anak,” ujarnya.
Dinas Sosial juga telah melakukan verifikasi terhadap laporan dari Distrik Miru yang sebelumnya menyebut terdapat sekitar 7.000 anak terlantar. Menurut Emelia, angka tersebut tidak dapat langsung disamakan dengan 250 anak yang telah diperiksa.
Ia menjelaskan, sebagian data tersebut berkaitan dengan anak yang putus sekolah sehingga perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut untuk mengetahui kondisi sebenarnya.
“Data yang belum kami periksa tidak bisa langsung dimasukkan sebagai data anak terlantar. Kami harus melakukan pengecekan terlebih dahulu karena data yang menjadi dasar penanganan harus dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Di sisi lain, penanganan anak terlantar di Mimika masih terkendala belum tersedianya rumah singgah. Kondisi tersebut membuat anak-anak yang telah terdata sementara masih mendapatkan pendampingan langsung dari kader.
Dinas Sosial kini berupaya mengaktifkan kembali fasilitas panti rehabilitasi di Kilometer 7 yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Emelia mengatakan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah terkait rencana pemanfaatan kembali fasilitas tersebut.
Namun, pengoperasian panti membutuhkan kesiapan sarana dan prasarana, termasuk dukungan pelayanan kesehatan bagi anak-anak yang nantinya ditempatkan di sana.
“Kalau fasilitas itu kembali digunakan, bukan hanya tempatnya yang harus tersedia. Pendampingan, pelayanan kesehatan dan kebutuhan anak juga harus dipastikan. Karena kalau ada anak yang sakit, harus ada tenaga medis yang bisa memberikan pelayanan,” katanya.
Sambil menunggu kesiapan fasilitas tersebut, Dinas Sosial masih mengandalkan 24 kader anak untuk melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap 250 anak yang telah terdata dan diperiksa kondisi serta latar belakangnya.(Indri)